Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi

Selasa, 27 Februari 2018 | 15:38 WIB
Tangkap Pentolan Muslim Cyber Army, Polisi: Jangan Salah Persepsi
Ilustrasi hacker. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menelusuri keterlibatan pihak lain, setelah berhasil menangkap 4 pentolan komplotan penyebar hoaks bernama Muslim Cyber Army (MCA).

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menganggap penyebaran ujaran kebencian, merupakan sebuah kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia.

Pasalnya, kata dia, masyarakat awam gampang terhasut apabila melihat ada isu yang dilemparkan pihak-pihak tertentu di media internet.

“Ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia. Terlebih lagi saat masyarakat Indonesia lainnya malah merelakan diri untuk memakan ‘gorengan’ dari sindikat itu. Efeknya, jadi ikut-ikutan menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks,” kata Ari kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/2/2018).

Baca Juga: Nelangsa Gerobak Mi Ayam Rosidi Setelah Tuannya Tewas Digorok

Dia juga meminta masyarakat tidak salah menerka soal penangkapan empat tersangka yang berasal dari kelompok MCA.

Sebab, polisi melakukan penyidikan berdasarkan pendalaman terhadap isu provokatif di media sosial. Di antaranya, seperti isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia hinggga isu penculikan pemuka agama yang belakangan marak beredar.

"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian,” jelasnya.

Dia juga berharap, penindakan terhadap kelompok MCA ini bisa mengurangi penyebaran ujaran kebencian  dan hoaks di medsos. Sebab, adanya isu-isu provokatif bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoaks, ujaran kebencian. Hentikan kegilaan yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus pemberontak seperti ini,” jelasnya.

Baca Juga: JK Diwacanakan Dampingi Jokowi Lagi, Mahfud: UUD Tak Membolehkan

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka yang tergabung dalam grup aplikasi Whatsapp The Family MCA yakni ML, RSD, RS dan Yus. Keempat tersangka diringkus di beberapa lokasi yakni Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu pada Senin (26/2/2018).

"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu yang provokatif di media social seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau  kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Dirtipsiber Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah ponsel, dua buah komputer jinjing, 3 buah pinrati keras penyimpan data, dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga.

Polisi juga masih menelusuri pelaku-pelaku lain yang dianggap terlibat dalam jaringan penyebar hoaks di medsos ini .

"Kami masih mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti oleh para tersangka," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI