Nelangsa Gerobak Mi Ayam Rosidi Setelah Tuannya Tewas Digorok

Selasa, 27 Februari 2018 | 15:37 WIB
Nelangsa Gerobak Mi Ayam Rosidi Setelah Tuannya Tewas Digorok
Gerobak mi ayam Rosidi. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu uang curian mau buat pasang behel gigi sama pelaku D, sama jajan dan minum alkohol," ujar Tony.

Tony mengatakan motif kedua pelaku yakni lantaran korban pernah memarahi Dinar dan Amir. Karena keduanya pernah ketahuan mencuri uang jualan mi ayam sehingga pelaku kesal dengan korban.

"Dia ikut bantu jualan pamannya pernah melakukan kesalahan pernah ditegur dan mereka pernah dimarahin karena maling uang pamannya," ujar Tony.

Adapun pelaku Amir masih dibawa umur. Dengan demikian, proses hukum Amin nantinya akan diberlakukan peradilan anak sesuai undang - undang.

Baca Juga: Kronologis Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Lubang Buaya

Tony mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap dan kini berada di Polres Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman sumur hidup atau hukuman mati.

"Karena niatnya, pelaku melakukan pembunuhan berencana," kata Tony

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI