Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara terkait wacana pencalonan kembali Jusuf Kalla sebagai wakil presiden, mendampingi Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Mahfud menegaskan, Undang-Undang Dasar tidak membolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua periode untuk mencalonkan lagi di periode ketiga.
"Kalau bicara pencalonan dua kali berturut-turut itu, dua kali masa jabatan, sebenarnya sudah selesai. Pertama dalam debat di MPR ketika membuat UUD itu sudah dikatakan di situ, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut (tidak diperbolehkan). Jadi itu sudah selesai," kata Mahfud di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Permasalahan mengenai dua periode, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, saat ini tengah menjadi perdebatan.
Baca Juga: Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Puan Maharani: Alhamdulillah
Namun, sebagai yurisprudensi, kata Mahfud, kala masih menjabat sebagai ketua MK, ia banyak memutus kepala daerah yang sudah dua periode, meski tidak berturut-turut, tetap tidak bisa mencalonkan diri lagi.
"Kita larang, karena kenapa, filosofinya dulu kita membangun reformasi agar sesuai ide demokrasi. Demokrasi itu artinya membatasi kekuasaan, lingkupnya maupun waktunya," ujar Mahfud.
"Waktunya kita batasi dua kali, lingkupnya kita batasi pada pembagian kekuasaan pemisahan fungsi-fungsi itu," pungkas Mahfud.
Baca Juga: JK Tak Lagi Mau Jadi Cawapres, Ini Komentar Jokowi