Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Mahrani mengakui peran almarhum Prof. Dr. M. Sardjito semasa hidupnya, layak mendapatkan apresiasi berupa gelar pahlawan nasional dari Pemerintah.
Namun demikian, ia berharap pihak pengusul Sardjito menjadi pahlawan nasional, dalam hal ini Universitas Gajah Mada dan Universitas Islam Indonesia Yogjakarta melengkapi semua persyaratan pemberian gelar pahlawan nasional bagi Sardjito.
"Tadi rektor UGM menyampaikan hal-hal apa saja, dedikasi, kemudian apa yang sudah dilakukan Profesor Sardjito, bahkan sudah dipakainya nama beliau sebagai nama rumah sakit terbesar di Yogjakarta, tentu saja itu menunjukkan bahwa jasa-jasa beliau itu sangat besar," kata Puan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Puan mengatakan rekam jejak yang menjadi indikator kepahlawanan Sardjito perlu dirangkum dalam satu narasi atau naskah akademik untuk diusulkan kepada pemerintah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan pada 4 Tokoh
Pemerintah akan mengkaji syarat-syarat pemberian gelar pahlawan nasional kepada Sardjito sudah terpenuhi oleh pihak pengusul.
"Nanti, apakah dengan pengusulan tersebut memang sudah semua persyaratan itu selesai atau belum? Kalau belum, pun nanti tentu saja akan kita sampaikan kepada Rektor UGM," ujar Puan.
Jika dilihat dari sejarah singkat peran Sardjito di masa perjuangan, lelaki kelahiran Magetan, Jawa Timur, 13 Agustus 1889, sudah sepatutnya layak mendapat gelar kehormatan tersebut.
"Kalau melihat secara singkat apa yang sudah dilakukan Profesor Sardjito, ya itu memang bisa menjadi salahsatu hal yang kemudian, kita usulkan beliau menjadi pahlawan nasional," ujar Puan.
Puan menerangkan, pemberian gelar pahlawan nasional pada seseorang yang dinilai berjasa kepada negara dan bangsa, dilakukan atas dasar pengusulan dari pihak tertentu. Bukan merupakan inisitif dari pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Laksamana Malahayati Bergelar Pahlawan Nasional
"Kemudian pemerintah yang mengecek atau memproses atau memeriksa, apakah kemudian semua persyaratan yang ada itu memang sudah cukup atau harus dilengkapi," tutur Puan.
"Karena itu memang harus dilakukan oleh UGM atau Rektor UII. Dan jejak sejarah beliau itu harus dilengkapi, bahwa benar beliau layak mendapatkan penghargaan ini atau kemudian ada saksi sejarah yang menyatakan bahwa beliau sudah melakukan hal-hal yang tadi disampaikan," Puan menambahkan.
Untuk diketahui, Prof. Dr. M. Sardjito adalah sosok yang turut berperan di masa penjajahan. Sardjito berperan dengan keahlian yang dimilikinya di bidang kesehatan.
Salahsatu peran penting Sardjito di masa peperangan kala itu, adalah sebagai penyuplai obat-obatan dan makanan yang sekaligus berfungsi sebagai vaksin dan vitamin bagi para Tentara Nasional Indonesia yang saat itu tengah berperang. Obat dan makanan buatan Sardjito hingga kini dikenal dengan Biskuit Sardjito.
Nama Sardjito hingga kini digunakan sebagai nama Rumah Sakit Umum terbesar di Yogjakarta, yaitu RS Dr. Sardjito yang terletak di Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogjakarta atau lebih tepatnya di sebelah barat Fakultas Kedokteran UGM.
Prof. Dr. M. Sardjito lahir di Magetan, Jawa Timur Tanggal 13 Agustus 1889 dan wafat Tanggal 5 Mei 1970 di usiannya yang ke-80.