Suara.com - Misteri hilangnya seorang perempuan pemandu lagu di tempat hiburan karaoke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, bernama Fitria Anggraeni, akhirnya tersibak.
Setelah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 16 Februari 2018, Fitria ternyata ditemukan sudah menjadi mayat. Ia merupakan korban pembunuhan sadistis.
Jasadnya ditemukan aparat kepolisian ditimbun dalam coran kamar mandi dalam rumah Didik Poncosulityo, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kendal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal Ajun Komisaris Aris Munandar mengatakan, misteri itu terpecahkan ketika aparat menangkap Didik di rumahnya atas kasus begal sepeda motor, Jumat (23/2) pekan lalu.
Baca Juga: Polri Telusuri Jalur WN Cina Selundupkan Sabu 1,6 Ton ke Jawa
”Ketika kami menggerebek rumahnya, kami mencurigai ada coran di kamar mandi. Ketika kami periksa, di dalamnya terdapat jasad korban,” tutur Aris seperti diberitakan Antara, Senin (26/2/2018).
Fitria, kata dia, adalah perempuan berusia 25 tahun dan merupakan warga Margosari, Limbangan, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan keterangan sementara tersangka, pelaku terlibat perselisihan dengan korban.
Tersangka lalu menjerat leher korban dengan kain hingga tewas, sebelum akhirnya mengubur jasadnya dengan beton.
Teman Istri
Baca Juga: Perempuan Disudutkan oleh Istilah Pelakor
Aris menuturkan, Fitria adalah teman istri Didik. Diduga, Fitri dan Aris terlibat percintaan terlarang yang berujung maut.
”Korban adalah teman dekat istri tersangka ketika bersekolah. Istri tersangka sedang sakit dan berada di rumah orang tuanya di Bandungan. Jadi, sewaktu kejadian, istri tersangka tak ada,” jelasnya.
Ia menuturkan, sepekan sebelum peristiwa tragis itu, Didik menyambangi rumah Fitria. Ia lantas mengajak korban pergi dengan alasan menjenguk istrinya yang sakit.
Ternyata, Fitria tak dibawa Didik ke Bandungan untuk menjenguk istrinya yang sakit. Mereka justru berbelok arah ke rumah Didik.
Sesampainya di rumah, Didik dan Fitria sempat melakukan hubungan suami istri.
Berdasarkan pengakuan Didik yang berada di sel tahanan Polres Kendal, terjadi keributan setelah mereka berhubungan intim.
Ia mengklaim, menagih utang uang kepada Fitria. Namun, Didik menyudutkan Fitri dengan mengatakan korban justru melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya.
”Karena marah, pelaku mencekik korban hingga tewas. Setelahnya, ia sempat panik, dan memutuskan menyimpan jasad korban di kamar mandi,” terangnya.
Agar tak terjejak, Didik lantas keluar rumah membeli satu semen untuk mengecor jasad Fitria di kamar mandinya.
Setelahnya, Didik menjemput pulang sang istri di Bandungan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.