Suara.com - Selain menyita 1,6 ton sabu-sabu asal Cina, tim gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai juga menyita alat navigasi yang digunakan kapal pangakut sabu-sabu tersebut. Kapal itu ditangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).
Saat ini, alat navigasi itu telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menelusuri jalur yang digunakan kapal berbendara Singapura saat memasuki perairan Indonesia.
"Apa kapal ini masuk ke Batam masuk ke wilayah Penang baru masuk ke Anambas tertangkap atau sebaliknya dari Cina langsung ke Anambas," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita telepon seluler milik empat tersangka. Tim Puslabfor masih mempelajari percakapan dari ponsel tersebut guna memastikan pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga: Polisi Tawarkan Kerjasama ke 4 Penyelundup 1,6 Ton Sabu asal Cina
"Kemudian sudah menyita handphone untuk bongkar kami mencoba men-sending semuanya sehingga nanti hasil penyelidikan baik dari puslabfor dan penyidik," kata dia.
Dari pengungkapan ini, petugas meringkus empat tersangka yakni Tan Hui (nahkohda), Tan Mai (69), Tan Yi (33), dan Liu Yin Hua (63).
Diduga sabu-sabu yang berasal dari Cina itu rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa. Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sejak November 2017 lalu.