Suara.com - Empat tersangka kasus penyeludupan sabu seberat 1,6 ton asal Cina ternyata bersaudara satu keluarga dan tetangga dekat. Mereka ditangkap di Kepulauan Riau.
Tan Hui, nakhoda kapal berbendera Singapura dan tiga anak buah kapal ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Bea Cukai di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).
"Empat tersangka, baik nahkoda maupun ABK dan teknisi masih keluarga dan tetangganya," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Setelah kasus ini terungkap, polisi masih menelusuri keberadaan L yang berperan sebagai otak di balik peredaran sabu-sabu tersebut. Tim gabungan berkoordinasi dengan Kepolisian Cina untuk meringkus L.
Baca Juga: Polisi Kejar WN Cina Bos Pembawa 1,6 Ton Sabu ke Jawa
"Kita akan dalami semunya dan kita ada kerja sama polisi Cina dan mudah-mudahan diketahui dan tangkap juga bosnya di sana. kita akan bersama polisi cina," kata dia.
Polisi juga menawarkan kepada empat tersangka agar bisa menjadi justice collaborator untuk memudahkan pengusutan kasus tersebut.
"Kami mencoba menawarkan JC (justice collaborator) ke tersangka. Jadi bahan untuk meringankan hukuman para tersangka," kata dia.
Polisi juga akan menyisihkan sejumlah barang bukti 1,6 ton sabu tersebut untuk penelitian di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Nantinya, tambah Eko, sisa sabu-sabu itu akan dimusnahkan apabila sudah ada putusan dari pengadilan.
"Barbuk nanti kita disisihkan utk keperluan puslabfor forensik dan nantinya juga untuk bukti saat sidang. Globalnya Nanti sisanya akan kita musnahkan," kata Eko.
Baca Juga: Pakai Sistem Tempel, Polisi Sulit Lacak Pemasok Sabu Roro Fitria