Suara.com - Sebanyak 21 penumpang paskapai penerbangan Lion Air mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Mereka mengaku diterlantarkan oleh Lion Air.
Kejadian tersebut terjadi, Jumat, (23/2/2018) lalu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka merupakan penumpang Jakarta–Denpasar yang sedianya berangkat pukul 08.20 wib dari Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami merasa diterlantarkan oleh maskapai Lion Air dikarenakan kami dianggap terlambat,” ujar Sirra salah seorang wakil dari 21 penumpang tersebut di kantor BPKN di Gedung Kemendag lantai 8, Selasa (27/2/2018).
Sirra mengaku merasa banyak dirugikan lantaran pada saat itu dirinya akan menghadiri Rakernas PDIP di Bali.
Baca Juga: Pilot Maskapai Grup Lion Air Nyabu saat Terbang dari Malaysia
Sementara itu, salah satu penumpang Corinne Alexandra yang juga datang, meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional agar menindak lanjuti pengaduan 21 penumpang Lion Air tujuan Denpasar, Bali.
"Kami harapkan BPKN menindak lanjuti laporan kami tidak ada lagi maskapai yang menelantarkan penumpang apa lagi tidak ada money fest perjalanan," kata Sirra.
Sirra mengaku hingga saat ini memang belum ada kuasa hukum yang mendampingi 21 penumpang Lion Air yang terlantar tersebut. Namun ia juga akan melaporkan hal ini kepada Kemenhub RI dan pengadilan secara perdata.