Suara.com - Kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, membuat Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia.
Dalam kasus ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta akan segera mengeluarkan surat perintah penyelidikan (SP Lidik) untuk memeriksa Anies.
"Proses hukum tentu kami hormati dan kami lihat semuanya dalam koridor hukum," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Hal itu dikatakan Sandiaga saat ditanya wartawan terkait rencana polisi untuk memeriksa Anies.
Baca Juga: Jokowi Ajak Anies dan Basuki Cek Rute dari Wisma Atlet ke Senayan
Anies dilaporkan karena diduga melanggar perturan setelah mengizinkan pedagang kaki lima berjualan di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kebijakan Anies membuat pengguna kendaraan tidak bisa melewati jalan di depan stasiun Tanah Abang dari pukul 8.00 sampai 18.00 WIB.
Menurut Sandiaga penataan kawasan Tanah Abang dengan cara mengizinkan PKL jualan di jalan raya sudah tepat.
"Kemarin kan di Tanah Abang kami bisa melihat begitu antusias perekonomian rakyat yang tinggi. Jadi terima kasih sekali tim (pelapor) Cyber Indonesia mengambil posisi, kita harus mencermati karena ini kami harus menegakkan keadilan," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini mengklaim banyak masyarakat yang mengapresiasi langkah DKI dalam menata kawasan di pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. Terlebih setelah PKL diizinkan berjualan di jalan raya dengan menggunakan tenda.
Baca Juga: Polisi Segera Terbitkan SP Lidik untuk Periksa Anies Baswedan
"Kami butuh memastikan lapangan kerja, UKM, usaha-usaha kecil, usaha mikro, tetap harus kami lindungi. Dan tentunya yg terpenting adlh kemajuan daripada masy khususnya di Tanah Abang," katanya.
Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan ini Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.