Fitria sendiri sudah dilaporkan hilang oleh keluarganya kepada polisi sejak 16 Februari 2018. Korban pergi dari rumah setelah dijemput seseorang yang diduga tersangka Didik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan.
“Mengenai motif pembunuhan itu, masih dalam penyelidikan kami,” tandasnya.
Berita ini kali pertama diterbitkan semarangpos.com dengan judul “Pencuri Tertangkap, Pembunuhan Terungkap, Jasad Korban Dicor Beton...”
Baca Juga: Korupsi Garuda, KPK Periksa Dua Pejabat Garuda Indonesia