Korupsi Garuda, KPK Periksa Dua Pejabat Garuda Indonesia

Selasa, 27 Februari 2018 | 12:11 WIB
Korupsi Garuda, KPK Periksa Dua Pejabat Garuda Indonesia
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Penasihat Hukumnya, Luhut MAP Pangaribuan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Jumat (17/2/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pejabat PT Garuda Indonesia. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Mereka yang diperiksa adalah VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia Achirina.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).

Baca Juga: 2018, Garuda Indonesia Targetkan Laba Bersih 8,7 Juta Dolar AS

Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari mantan petinggi Garuda Indonesia. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, serta pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo.

Dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah 2 juta dolar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno.

Baca Juga: Garuda Indonesia Raih Pendapatan Rp57,3 Triliun pada 2017

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI