Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, mempertimbangkan menggabungkan dua berkas perkara milik tersangka Markus Nari.
Politisi Partai Golkar itu kekinian dijerat dua kasus yang berbeda, yakni kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.
"Hampir keseluruhan penyidikan Pasal 21 nya itu sudah berjalan. Sedang dipertimbangkan apakah berkas perkaranya nanti digabung dengan perkara induk, kasus e-KTP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2017).
Febri mengatakan, penggabungan berkas perkara tersebut dapat memenuhi prinsip peradilan cepat. Kendati begitu, masih ada sejumlah saksi yang akan dibutuhkan keterangannya terkait penyidikan kasus Markus Nari.
Baca Juga: Elvy Sukaesih Tak Minta Penangguhan Penahanan Dhawiya
"Karena yang MN itu kan fase berbeda dengan kasus e-KTP tersangka Irman dan lain-lain. Dia diduga menerima terkait dengan proses penambahan anggaran, jadi tempus delicti (waktu kejadian) kasusnya berbeda," katanya.
Dalam kasus e-KTP ini, Irman dan Sugiharto sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Adapun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum penjara delapan tahun.
Tersangka lain dalam kasus ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.
Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sedang menjalani proses sidang di pengadilan tipikor.
Baca Juga: Registrasi Kartu SIM Dekati Deadline, Awas Kena Blokir!