Selang tiga jam, tim yang berada di Pangkal Pinang, Provinsi Babel, meringkus RSD. Tersangka merupakan PNS di Puskesmas Selindung.
Tiga setengah jam selanjutnya, tim lain Bareskrim beroperasi di Jembrana, Bali, untuk meringkus RS. Pada waktu bersamaan, tim berbeda juga menggerebek Ts di Jatinunggal, Sumedang, Jabar.
“Mereka kami tangkap dan dijadikan tersangka pelanggar Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE,” jelasnya.
Baca Juga: Ada di Jakarta, Ini Dia Mausoleum Terbesar di Asia Tenggara!