Suara.com - KPK meminta masyarakat tidak mudah memercayai informasi yang tak jelas sumbernya, mengenai perkembangan kasus gratifikasi Gubernur Jami Zumi Zola.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, permintaan tersebut untuk merespons informasi bahwa berkas perkara kasus yang menjerat Zumi telah dicabut dan penyelidikan dihentikan.
"Masyarakat tidak perlu memercayai informasi yang salah ya, apalagi informasi yang disebar oleh pihak-pihak tertentu, pihak yang menyebarkan seolah-olah proses hukum berhenti," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2018).
Febri mengatakan, penyidikan kasus tersebut terus dilakukan, bahkan sementara ini sudah tiga orang yang terjerat dan mulai disidangkan di pengadilan.
Baca Juga: Jokowi akan Resmikan Pabrik Obat Kalbe di Cikarang
Ia lantas menjelaskan alasan KPK yang belum menahan Zumi meski politikus Partai Amanat Nasional itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa belum ditahan? karena memang kami mengacu kepada Pasal 21 Kitab Hukum Acara Pidana, maka tidak tertutup kemungkinan penahanan dilakukan," jelasnya.
Febri mengatakan, untuk menahan seseorang, harus ada aspek subyektif dan obyektif. Selain itu juga harus ada pertimbangan yang diduga keras melakukan tindak pidana.
Jadi, kata dia, belum ditahankan Zumi bisa diartikan KPK telah menghentikan kasus yang membelitnya.
”KPK secara peraturan tidak bisa menghentikan perkara. Jadi, tak benar informasi yang beredar itu. Kami pastikan penanganan masih terus berjalan, sama seperti kasus-kasu yang lain," tandasnya.
Baca Juga: Gabung ISIS di Suriah, 15 WNI Ditangkap Pasukan Kurdi
Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi. Zumi diduga menerima uang Rp6 miliar dari para pengusaha.