Lecehkan Polwan, Siswa SMA Terpaksa Digelandang Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2018 | 09:14 WIB
Lecehkan Polwan, Siswa SMA Terpaksa Digelandang Polisi
Ilustrasi simbol ujaran kebencian pada keyboard komputer (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siswa kelas 11 salah satu SMA negeri di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena memaki dan melontarkan kata pelecehan terhadap polwan.

ADY alias Tole, inisial siswa tersebut, melontarkan caci maki kepada polisi di grup aplikasi obrolan WahatsApp.

Kasatreskrim Polres Sintang Ajun Komisaris Eko Mardianto mengatakan, polisi mengetahui hinaan tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.

”Dia memaki polisi dan polwan dengan kalimat tak pantas, menjurus pelecehan seksual. Kalimat itu ia sebar pada Sabtu (24/2) akhir pekan lalu,” kata Mardianto seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Selasa (27/2/2017).

Baca Juga: Canggih! Lensa Kontak Ini Bisa Monitor Kadar Gula Darah

Pada hari yang sama, kata dia, ADY dijemput polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Kekinian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski masih di bawah umur, Mardianto menuturkan proses hukum terhadap Tole tetap dilakukan dengan sejumlah kekhususan.

”Kami juga melibatkan orang tuanya. Kami buatkan surat penitipan kepada orang tua, sehingga ia tetap bisa sekolah. Tapi dia wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” jelasnya.

Dalam kasus itu, Tole disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kalau terbukti bersalah, Tole terancam dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Masih Bebas, KPK Belum Berencana Kembali Periksa Zumi Zola

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI