Suara.com - Badan Narkotika Nasional menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,33 kilogram dan 79,905 butir pil ekstasi yang berasal dari jaringan bandar narkoba Malaysia.
Kasus narkoba ini terungkap setelah BNN menggerebek dua lokasi berbeda di Medan, Sumatera Utara pada Minggu (25/2/2018).
"Berdasarkan informasi telah terjadi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Selasa (27/2/2018).
Dari pengungkapan ini, BNN juga menangkap empat tersangka yakni Amirudin, Amri, Marpaung dan Zulkipli.
Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia Tewas Didor
Polisi bahkan menembak mati Amri yang berperan sebagai pengendali karena dianggap berusaha melawan saat dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Tembakan mengenai bagian dada yang bersangkutan diberikan pertolongan serta dibawa ke RS namun diperjalanan tersangka meninggal dunia," kata dia.