Polisi: Dua Orang Berpotensi Tersangka dalam Kasus Tol Becakayu

Selasa, 27 Februari 2018 | 06:00 WIB
Polisi: Dua Orang Berpotensi Tersangka dalam Kasus Tol Becakayu
Dua pekerja proyek dari kontraktor PT. Waskita Karya dengan memakai alat berat sedang memotong besi-besi penyanggah cor. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Timur memastikan adanya dugaan human error dalam robohnya penyanggah cor (Bkisting Pierhead) proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang- Kampung Melayu di Jalan Pandjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony mengatakan hal tersebut usai pemeriksaan saksi - saksi serta olah tempat jadian perkara. Kesimpulan ini juga berkat hasil sementara investigasi yang dilakukan Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Hasil sementara berpotensi adanya kesalahan dalam melakukan kerjaan itu. Human error dari proyek tol," kata Tony, Senin (26/2/2018).

Tony menyebut dari pemeriksaan delapan saksi dan pengumpulan barang bukti di TKP, nampaknya akan ada yang dijadikan tersangka dalam robohnya proyek jalan tol Becakayu. Proyek ini digarap oleh kontraktor Badan Usaha Milik Negara PT. Waskita Karya Tbk.

Baca Juga: Waskita Karya Libatkan Pakar Selidiki Insiden Proyek Tol Becakayu

Tony mengatakan belum dapat menyampaikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya masih menunggu hasil sepenuhnya dari Tim Labfor Mabes Polri.

"Ada dua orang (potensi tersangka)," ujar Tony.

Seperti diketahui, robohnya bekisting pierhead pengerjaan jalan tol Becakayu memakan tujuh orang korban luka - luka. Mereka akhirnya dirawat di Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI