KPU Sebut Delapan TV Sudah Hentikan Iklan Politik

Selasa, 27 Februari 2018 | 01:30 WIB
KPU Sebut Delapan TV Sudah Hentikan Iklan Politik
Tujuh Komisioner KPU terpilih memberikan keterangan pers usai rapat pleno yang memilih Arief Budiman sebagai Ketua KPU yang baru di Jakarta, Rabu (12/4/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Wahyu Setiawan menyampaikan jika saat ini sebanyak delapan stasiun televisi yang sudah menghentikan iklan.

“Dari 12 stasiun TV yang ada. Tetapi masih ada empat tv yang masih belum menghentikan itu,” kata Wahyu, di Hotel Saripan Pasific, Sarina, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Ia mengatakan jika pendekatan persuasif yang dilakukan pihaknya cukup efektif.

Menurut undang-undang kampanye pemilu legislatif dimulai tanggal 23 September 2018

Tetapi gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik juga lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU lalu masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari.

Pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan sosialisasi internal di masing-masing partai politiknya. Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai serta pertemuan terbatas yg bersifat internal yg hrs dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat.

Ia mengatakan salah satu prinsip kampanye harus berkeadilan dan tertib. Ini sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya hingga masa kampanye nanti selama tujuh bulan.

“Tujuh bulan itu harus kota atur sedemikian rupa oleh gugus tugas dalam jangka menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye,”pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI