Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Wahyu Setiawan menyampaikan jika saat ini sebanyak delapan stasiun televisi yang sudah menghentikan iklan.
“Dari 12 stasiun TV yang ada. Tetapi masih ada empat tv yang masih belum menghentikan itu,” kata Wahyu, di Hotel Saripan Pasific, Sarina, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Ia mengatakan jika pendekatan persuasif yang dilakukan pihaknya cukup efektif.
Menurut undang-undang kampanye pemilu legislatif dimulai tanggal 23 September 2018
Tetapi gugus tugas KPU mengambil keputusan bahwa iklan kampanye dilarang di media cetak dan elektronik juga lembaga penyiaran, karena iklan kampanye akan difasilitasi oleh KPU lalu masa iklan kampanye itu dibatasi, yaitu hanya 21 hari.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada partai politik untuk melakukan sosialisasi internal di masing-masing partai politiknya. Metodenya adalah melalui pemasangan bendera dan nomor urut partai serta pertemuan terbatas yg bersifat internal yg hrs dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat.
Ia mengatakan salah satu prinsip kampanye harus berkeadilan dan tertib. Ini sampai dengan penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya hingga masa kampanye nanti selama tujuh bulan.
“Tujuh bulan itu harus kota atur sedemikian rupa oleh gugus tugas dalam jangka menjaga ketertiban dan keadilan proses sosialisasi kampanye,”pungkasnya.