Suara.com - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Hardly Stefano, mencatat ada sejumlah parpol dan media yang diduga telah mencuri start kampanye.
“Pada 17 Feb, ada 12 stasiun TV yang menayangkan iklan parpol dengan jumlah total 5 spot iklan dengan durasi 15 detik. Kemudian pada 20 Feb, ada 20 spot iklan. Jika dihitung rata-rata, ada 9 spot iklan pada 20, 10, dan 22 Februari. 8 stasiun TV telah menghentikan penayanganny. Sisa 4 stasiun yang akan kami beri peringatan. Kami akan sanksi tegas bagi parpol yang membandel,” kata Stefano.
Hal itu disampaikannya dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018) siang. Acara itu dihadiri oleh KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Secara substansial lembaga penyiaran diminta untuk dapat berlaku adil dan proporsional, dilarang memihak, dan dilarang dibiayai oleh para peserta pemilu dalam bentuk apapun. Selain itu, lembaga penyiaran juga harus tunduk pada regulasi lembaga yang berwenang.
Baca Juga: KPU Larang Penggunaan Foto Jokowi Sebagai Alat Kampanye
“Prinsipnya dari KPI mensupport KPU dan Bawaslu. Ketika ada temuan potensi pelanggaran di lembaga harus ditindak tegas dan tidak hanya lembaga penyiarannya saja. Dan KPI sudah mulai melakukan komunikasi dengan lembaga-lembaga penyiaran yang ada,” tambah Stefano.
Menurut salah satu komisioner KPU Wahyu Setiawan, di tahun politik ini, KPU bersama-sama dengan unsur lainnya seperti Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers membentuk sebuah satuan gugus tugas. Tujuannya guna mengawasi pelaksanaan kampanye parpol di berbagai media agar bisa terlaksana secara tertib, berimbang, dan berkeadilan secara prinsipal.
Sedianya KPU telah menetapkan jadwal kampanye parpol peserta pemilu 2019 tiga hari setelah penetapan DPT Caleg DPR, DPD, DPRD propinsi, kab./kota, serta penetapan Capres dan Cawapres. “Tanggal 23 September adalah dimulainya masa kampanye pemilu legislatif 2019,” kata Wahyu.
Ketua Bawaslu RI Abhan, SH. mencatat bahwa ada waktu jeda antara 17 Februari hingga 22 September mendatang. Menurutnya durasi yang cukup panjang ini kerap terjadi pelanggaran start kampanye.
“Ada beberapa larangan dalam UU Pemilu pasal 492 yaitu ancaman pidana terhadap orang yang kampanye di luar masa kampanye,” ujar Abhan.
Baca Juga: Tiba di KPU dengan Topi Khas Adat Papua, Ini Penjelasan Ketum PKB
Abhan menjelaskan Pasal 492 mengatur tentang kampanye yang dilakukan di luar jadwal ini akan dikenai ancaman hukuman berupa pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (Priscilla Trisna)