Suara.com - Pengacara Kondang Elza Syarief mengatakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani pernah membagikan uang ke rekan-rekannya di Komisi II DPR. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek e-KTP.
Elza mengaku hal itu diketahuinya dari cerita Miryam kepadanya. Hal itu diungkapkan oleh Elza saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
"Ya disuruh bagi rata, katanya sih di awal dia nggak tahu kotak itu isinya uang, cuma karena tulisan Komisi II diserahkan ke Ketua Komisinya, dia diperintahkan untuk membagi ke Komisi II, setelah dihitung tiap orang dapat Rp30 juta," kata Elza di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).
Dari cerita Miryam, uang tersebut berasal dari sebuah amplop yang diterima pekerja rumah tangga Miryam. Namun Miryam protes lantaran ibunya yang diberitakan menerima uang amplop bertuliskan 'Komisi II DPR' itu.
Baca Juga: Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin
"Waktu itu dia (Miryam) nggak cerita (terima uang dari mana). Dia hanya protes karena beberapa pemberitaan dikatakan ibunya yang terima, saya bilang 'kalau memang bukan ibumu ya kamu bantah saja'. Dia jelaskan ya itu pembantunya yang perempuan yang sudah tua itu," katanya.
Mendengar keterangan Elza, majelis hakim pun menanggapinya.
"Apakah Miryam membenarkan itu di BAP?" kata majelis hakim saat menanyakan Elza.
"Sebagian membenarkan, sebagian nggak. Yang dia benarkan, BAP nomor 15 apa yang dia terima uang dari Faizal Akbar dan Djamal Aziz itu, itu yang dia tertekan karena dia dimarah-marahi," kata Elza.
Miryam adalah terpidana kasus menhalangi penyidikan kasus e-KTP dengan memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Kini Miryam telah divonis karena dinilai terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Baca Juga: Sidang Korupsi e-KTP Setnov, Hakim Periksa Elza Syarief
Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.