Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ingin menabrak aturan dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Gubernur Jambi, Zumi Zola. Zola sudah jadi tersangka korupsi, tapi belum diberhentikan sebagai gubernur.
Tjahjo mengatakan sama seperti kepala daerah lain yang terjerat kasus hukum, yang baru diberhentikan sementara bila yang bersangkutan ditahan penegak hukum.
"Kami menunggu, menunggu proses penyidikan di KPK. Kan tetap ada praduga tidak bersalah," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018).
Politikus PDIP yang kini duduk di Kabinet Kerja Jokowi-JK tersebut membantah memberi perlakuan spesial kepada Zumi Zola. Dia mengatakan langakh yang diambil berdasarkan peraturan berlaku.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Gubernur Jambi Zumi Zola Tak Ditahan KPK
Namun, dia mengatakan kepada Zumi Zola agar kooperatif dengan penegak hukum serta dapat melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Yang penting bisa bagi waktu dan kooperatif dengan KPK dan bisa melaksanakan fungsi tugas pemerintahan sehari-hari," katanya.
Zola menjadi tersangka di KPK. Dia dudga menerima suap serta gratifikasi ketika menjabat sebagai gubernur Jambi. Sebagian uang suap yang ia terima diduga dialirkan ke anggota DPRD Jambi dalam memuluskan APBD.