Suara.com - Sudah 8 bulan berjalan, berkas kasus pornografi dengan tersangka Firza Husein belum juga dilimpahkan lagi penyidik Polda Metro Jaya pasca dipulangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juli 2017. Alasannya berkas dianggap belum lengkap.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta hanya berjanji akan segera melimpahkan berkas tersebut setelah penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum.
"Pemberkasan pasti ada tahapan. Kalau kita sudah lengkap. Kita kirim ke kejaksaan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).
Polisi merahasiakan kendala penyidik sehingga berkas penyidikan kasus Firza Husein belum juga diselesaikan alias mandek. Ada beberapa hal yang masih perlu didalami penyidik dan perlu bantuan pihak lain untuk bisa melengkapi berkas tersebut.
Baca Juga: Kaukus Pembela Habib Rizieq Dideklarasikan, Ajukan 'Trituma'
"Ada hal yang saat ini perlu kita dalami. Karena hal itu membutuhkan bantuan dari pihak lain. Nggak mungkin dari pihak kepolisian saja," kata Adi.
Lebih lanjut, Adi juga menilai sudah menjadi hal yang lumrah bila berkas perkara bolak balik ketika masih dalam tahap penyidikan.
"Kejaksaan berikan pandangan dan analisa. Kalau ada kekurangan diberikan lagi kepada kita. Pasti modelnya kalau P19, kurang lengkap," kata dia.
Polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka kasus pornografi melalui media sosial. Selain Firza, polisi juga telah menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait chat mesum yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Sekarang Rizieq berstatus buronan. Dia lari ke Arab Saudi dan belum mau kembali ke Jakarta.
Baca Juga: Rizieq Masuk Bursa Capres, Tapi Kalah dengan Ahok
Pasca ditetapkan dalam kasus tersebut, Rizieq juga telah melarikan ke Arab Saudi dan sampai sekarang menetap di sana. Sejak menjadi buronan, nama Rizieq juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang.