KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan

Senin, 26 Februari 2018 | 17:01 WIB
KPK Bantah Semua Protes Eks Pengacara Setnov Selama Ditahan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana terdakwa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, pada Kamis (8/2/2018) di Jakarta. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi aksi protes yang dilakukan terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus e-KTP Fredrich Yunadi. Yunadi protes berbagai hal soal perlakuan Rutan KPK terhadap dirinya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ocehan mantan pengacara Setya Novanto tersebut terkait merasa dilecehkan karena mengenakan rompi tahanan tidak sesuai dengan aturan.

"Ya itu sesuai aturan rutan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (26/2/2018).

Sebelumnya, dalam persidangan di gedung Pengadilan Tipikor, Fredrich protes karena status penahanannya berada di pengadilan. Tapi masih tetap menggunakan rompi orange milik KPK.

Baca Juga: Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP

Menurutnya, rompi yang harus dikenakannya saat ini adalah rompi tahanan pengadilan. Febri tidak sependapat dengan pendapat Fredrich.

"Status penahanan memang di pengadilan, namun penitipan masih di rutan KPK. Tentu tetap mengacu ke aturan di KPK," katanya.

Tidak hanya terkait rompi tahanan, Fredrich juga menilai aturan rutan KPK tidak manusiawi. Sebab, selama ditahan dia tak bisa bebas menikmati makanan dan minuman favoritnya.

"Sebagai tahanan tentu berlaku peraturan yang ketat. Tidak mungkin tahanan bisa bebas melakukan apapun, termasuk makanan dan minuman," kata Febri.

Meski ketat, Febri menyebut KPK masih mengizinkan tahanan mendapat makanan dan minuman yang dibawa keluarga saat membesuk. Namun, makanan dan minuman itu akan melewati proses pengecekan dan pertimbangan keamanan.

Baca Juga: Setya Novanto Bantah Pembicaraan Uang Rp20 Miliar Terkait e-KTP

"Untuk menghargai hak tahanan dan aspek kemanusiaan, maka disediakan makanan yang berlaku sama untuk seluruh tahanan. Dalam jadwal besuk, keluarga juga dapat membawa makanan. Namun, tentu harus melalui proses pengecekan terlebih dahulu karena pertimbangan keamanan," kata Febri.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan mengahalangi penyidikan kasus e-KTP, Kamis (22/2/2018) lalu, Fredrich menyampaikan protes kepada majelis hakim.

"Kami mohon izin pak, kami ini mempertanyakan. Kami ini tahanan majelis hakim atau tahanan KPK pak?. Tentu kami tahanan majelis hakim, tapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK? Itu pelecehan terhadap saya atau terhadap majelis hakim?" protes Fredrich kepada hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI