Polisi Segera Terbitkan SP Lidik untuk Periksa Anies Baswedan

Senin, 26 Februari 2018 | 16:51 WIB
Polisi Segera Terbitkan SP Lidik untuk Periksa Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara grand launching penerbitan prangko Asian Games 2018 di Gedung Pos Ibu kota, Jalan Lapangan Banteng Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Muannas menambahkan, laporan itu dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk kembali membuka jalan tersebut agar bisa dilalui kendaraan.

Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI