Novanto disebut memberi jaminan kepada Andi untuk memenangkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dalam proyek e-KTP.
Setelah itu, Andi bersama Paulus Tannos, yang mengatur lelang proyek tersebut. Paulus merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI.
"Kemudian Setya Novanto melakukan itu karena motivasi seorang pengusaha. Setya Novanto memberikan jaminan ke Andi Agustinus akan memenangkan proyek, terbukti pemenang PNRI, dan yang mengatur semua: Andi dan Paulus betul begitu?," tanya hakim kepada Elza.
"Iya kira-kira begitu penjelasannya. Waktu menjelaskan di penyidik, Nazaruddin memberikan kayak skema. Waktu penyidik mengingatkan gambar-gambar itu, saya menjelaskan apa yang digambar Nazaruddin," kata Elza.
Baca Juga: Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP
Foto: Mantan politisi Demokrat Nazarudin menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Elza mengatakan Nazaruddin lupa tentang pembagian commitment fee kepada sejumlah pihak terkait proyek e-KTP.
"Iya dia (Nazaruddin) juga lupa-lupa ingat. Saya juga kurang memastikan karena dia menulis gambar dan penyidik mengingatkan saya ceritanya sesuai gambarnya. Setahu saya Nazaruddin itu cerita awalnya tahun 2011, ia sudah ditangkap tahun 2011," katanya.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP.
Baca Juga: Setya Novanto Bantah Pembicaraan Uang Rp20 Miliar Terkait e-KTP
Intervensi dilakukan saat posisi Novanto sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Dia juga didakwa menerima 7,3 juta dolar AS oleh JPU KPK.