Suara.com - Pengacara kondang Tanah Air, Elza Syarief dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018).
Dalam kesaksiannya, Elza mengaku tahu ada kasus e-KTP dari Mohammad Nazaruddin. Dia juga mengetahui peran Setya Novanto dan Anas Urbaningrum dalam kasus itu dari mantan kliennya tersebut.
Hal itu terungkap ketika majelis hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Elza, saat diperiksa KPK, di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dalam BAP poin 10, saya mengetahui proyek e-KTP dari Nazaruddin di mana saya waktu jadi penasihat hukum yang bersangkutan. Nazaruddin bercerita ada rapat proyek e-KTP yang dipimpin oleh Anas dan Setya Novanto dengan pembagian tugasnya masing-masing," kata hakim saat membacakan BAP Elza.
Baca Juga: Dalam BAP Elza Syarief, Miryam Diminta Setya Novanto Cabut BAP
Lebih lanjut majelis hakim membacakan BAP Elza.
"Anas bertugas memuluskan jalannya pejabat, baik eksekutif dan legislatif, karena Partai Demokrat partainya berkuasa. Kemudian Pak Setya Novanto bertugas mencari pengusaha untuk menyukseskan proyek ini di mana untungnya akan dibagi dua: Anas dan Setya Novanto," katanya.
Skema tentang peran Novanto dan mantan ketua umum Partai Demokrat disebut Elza hanya berupa gambar-gambar.
Foto: Sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2).
Baca Juga: Setya Novanto Bantah Pembicaraan Uang Rp20 Miliar Terkait e-KTP
Saat hakim membacakan BAP Elza lebih lanjut, ditemukan nama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai orang kepercayaan Novanto yang kerap mengikuti lelang proyek di Kementerian Dalam Negeri.