Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 26 Februari 2018 | 15:58 WIB
Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran
[Kemenkeu RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI mengkritik rencana pelelangan harta pribadi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, 7 menteri kabinet Presiden Jokowi, dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, pelelangan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tersebut rentan melanggar administrasi.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah argumentasi yang membuat Ombudsman mengkhawatirkan pelelangan pada Rabu (28/2) di Gedung Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 14, Jakarta Pusat, tersebut.

“Pertama, pelelangan barang koleksi pribadi JK dan para menteri itu belum memunyai tujuan jelas. Hasil Lelang akan digunakan untuk apa? Membiayai APBN? Sudah sedemikian parah kah keuangan negara? Karena dalam brosur pelelangannya tak dijelaskan,” tutur Alvin dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Senin (26/2).

Baca Juga: Mitsubishi Serahkan 10 Mobil Listrik ke Pemerintah Indonesia

Ia menjelaskan, karena pelelangan itu menggunakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan, maka hasil lelang diasumsikan masuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan bakal dipergunakan melalui mekanisme APBN.

Karenanya, kalau hasil pelelangan itu ditujukan bukan untuk menghasilkan PNPB, bisa dikategorikan maladministrasi.

 “Kalau bukan untuk menghasilkan PNPB, kenapa menggunakan jalur Kemenkeu? Itu berpotensi maladministrasi,” tegasnya.

Alvin mengungkapkan perbedaan pelelangan barnag-barang pribadi pejabat itu dengan pelelangan biasa.

Dalam pelelangan biasa, kata dia, calon pembeli terbuka peluang untuk menawar setinggi-tingginya di atas harga pasaran.

Baca Juga: Penaikan Pertamax Dinilai Wajar karena Ini

Sementara dalam konsep pelelangan yang dilakukan Kemenkeu tersebut, barang-barang yang ditawarkan melekat dengan status si pemilik sebagai pejabat negara.

”Lagi pula, hasil penjualan lelang kembali kepada pejabat pemilik barang. Patut diantisipasi calon pembeli menawar tinggi di atas harga pasar, karena punya pamrih terhadap pejabat pemilik barang. Dalam hal ini, sangat terbuka peluang gratifikasi,” terangnya.

Selain itu, Alvin juga mengkritik brosur yang dikeluarkan Direktorat Lelang DJKN tak memuat penjelasan peraturan dan tujuan pelelangan tersebut.

”Kalau untuk mempromosikan Hari Lelang Nasional, apakah tidak ada cara lain yang lebih elegan? Tidak menyerempet maladministrasi  dan gratifikasi? Lagi pula, sejak kapan ada Hari Lelang Nasional? Maaf, saya benar-benar baru hari ini tahu ada Hari Lelang Nasional,” cecarnya.

Direktur Lelang DJKN Lukman Effendi menjelaskan, pelelangan itu masuk dalam rangkaian peringatan 110 tahun Lelang Indonesia.

“Pelelangan ini masuk dalam acara peringatan 110 tahun Lelang Indonesia. Ini untuk memperkenalkan lelang sebagai salah satu mekanisme jual beli yang aman, transparan, objektif, dan berkepastian hukum," kata Effendi, Senin (26/2).

Effendi menjelaskan, seluruh objek lelang milik JK dan pejabat negara itu adalah barang bergerak yang mengandung unsur memorabilia atau kenangan.

Kelebihannya, kata dia, semua barang-barang berharga itu dilelang dengan batasan harga tak terlampau tinggi.

"Dana yang dihasilkan dari pelelangan ini akan diperuntukkan bagi kegiatan sosial sesuai yang direkomendasikan penjual atau pemilik barang. Negara, dalam pelelangan ini juga mendapat untung dari sektor bukan pajak, yakni bea lelang,” jelasnya.

Koleksi pribadi yang dilelang tersebut antara lain sepatu merk JK Collection, kain batik, kain tenun, songket nusantara, baju batik, gitar, lukisan, seperangkat alat golf, sepeda, cookies jar keramik, tas, sepatu, jaket kulit, sajadah, badge tenis meja, jam tangan dan dasi.

Selain koleksi milik Wakil Presiden, barang yang dilelang milik Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri BUMN Rini Soemarno; Menteri Luar Negeri Retno Marsudi; Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan Nila Moeloek; dan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Pejabat lainnya yang juga berpartisipasi adalah Sekjen Kemenkeu Hadiyanto; Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata; Dirjen Pajak Robert Pakpahan; Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi; Dirjen Perbendaharaam Marwanto Harjowiryono; Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo; dan, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman.

Selain itu, terdapat juga koleksi pribadi Direktur Lelang Lukman Effendi, Dirut PT BNI Achmad Baiquni dan Dirut PT BRI Suparjarto.

Lelang yang terbuka untuk umum ini dilakukan secara terbuka dengan penawaran harga secara tertulis maupun lisan yang semakin meningkat atau menurun, untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.

Masyarakat umum yang ingin mengikuti lelang ini dapat memilih dua jenis lelang yaitu secara konvensional dengan kehadiran di tempat acara, serta melalui internet (e-auction) dengan menggunakan virtual account dan mendaftarkan diri melalui laman lelang DJKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI