Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 26 Februari 2018 | 15:58 WIB
Ombudsman: Lelang Harta JK dan Menteri Jokowi Rentan Pelanggaran
[Kemenkeu RI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI mengkritik rencana pelelangan harta pribadi Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, 7 menteri kabinet Presiden Jokowi, dan sejumlah pejabat negara lainnya.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai, pelelangan yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan tersebut rentan melanggar administrasi.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah argumentasi yang membuat Ombudsman mengkhawatirkan pelelangan pada Rabu (28/2) di Gedung Galeri Nasional Indonesia, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 14, Jakarta Pusat, tersebut.

“Pertama, pelelangan barang koleksi pribadi JK dan para menteri itu belum memunyai tujuan jelas. Hasil Lelang akan digunakan untuk apa? Membiayai APBN? Sudah sedemikian parah kah keuangan negara? Karena dalam brosur pelelangannya tak dijelaskan,” tutur Alvin dalam pernyataan tertulis kepada Suara.com, Senin (26/2).

Baca Juga: Mitsubishi Serahkan 10 Mobil Listrik ke Pemerintah Indonesia

Ia menjelaskan, karena pelelangan itu menggunakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan, maka hasil lelang diasumsikan masuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dan bakal dipergunakan melalui mekanisme APBN.

Karenanya, kalau hasil pelelangan itu ditujukan bukan untuk menghasilkan PNPB, bisa dikategorikan maladministrasi.

 “Kalau bukan untuk menghasilkan PNPB, kenapa menggunakan jalur Kemenkeu? Itu berpotensi maladministrasi,” tegasnya.

Alvin mengungkapkan perbedaan pelelangan barnag-barang pribadi pejabat itu dengan pelelangan biasa.

Dalam pelelangan biasa, kata dia, calon pembeli terbuka peluang untuk menawar setinggi-tingginya di atas harga pasaran.

Baca Juga: Penaikan Pertamax Dinilai Wajar karena Ini

Sementara dalam konsep pelelangan yang dilakukan Kemenkeu tersebut, barang-barang yang ditawarkan melekat dengan status si pemilik sebagai pejabat negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI