Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan sidang sengketa partai politik peserta pemilu peserta pemilu 2019 akan digelar secara maraton. Paling lambat sengketa parpol tersebut diputuskan, Senin (5/2/2018) pekan depan.
"Sesuai dengan catatan kami, selambatnya pada 5 Maret kami putuskan sengketa ini," ujar Abhan usai sidang adjudikasi di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin 14, Sarinah, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Satu sengketa akan digelar 3 kali atau lebih sidang. Proses sidang berlangsung dengan menghadirkan saksi dan meminta keterangan.
“Bisa saja nanti masing-masing pihak mengajukan saksi untuk didengarkan keterangannya," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Gelar Sidang Sengketa PBB, Idaman, dan PSRI
Bawaslu telah menggelarkan sidang ajudikasi dengan 3 parpol yang gagal mencapai kesepaakatan dengan KPU dalam sidang mediasi. Mereka adalah PBB, Partai Idaman dan Parsindo.