Suara.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon tak mau mempersoalkan upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas vonis 2 tahun penjara karena kasus penodaan agama.
"Ya prinsipnya, kami tentu menghargai proses hukum yang diajukan, selama itu dalam koridor hukum ya," kata Fadli di DPR, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Meski demikian, Fadli menilai tidak ada bukti baru yang dimiliki Ahok untuk mengajukan PK atas vonis perkara penodaan agama.
"Tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan PK ini," ujar mantan rekan separtai Ahok ini.
Baca Juga: Cetak Hat-trick, Seperti Ini Pujian Simeone pada Griezmann
Fadli juga mengingatkan, jangan sampai sidang yang digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengandung unsur rekayasa dan tidak mengindahkan prinsip keadilan.
"Perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini direkayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli.
Ahok dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Jakarta Utara, karena komentarnya mengenai surah Al Maidah ayat 51 Alquran.