Ahok Ajukan PK karena Kekhilafan Hakim, Jaksa: Tak Ada Bukti Baru

Senin, 26 Februari 2018 | 14:13 WIB
Ahok Ajukan PK karena Kekhilafan Hakim, Jaksa: Tak Ada Bukti Baru
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Dan tidak ada fakta baru yang dikemukakan di memori PK mereka, itu tidak ada. Deliknya berbeda antara Buni Yani sama Ahok ini," katanya.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukum Josefina Agatha Syukur pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Yusril Merasa Ada Keanehan PBB Tak Lolos Partai Pemilu 2019

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI