Suara.com - Pengadilan tindak pidana korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (26/2/2018). Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi. Salah satunya pengacara kondang, Elza Syarief.
"Saudara Elza Syarief, pekerjaan advokat," kata hakim Yanto saat menanyakan identitas saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara enam saksi yang lainnya adalah pensiunan PNS atau mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto Hakim, Kepala Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi, dan Kepala Tim Teknis proyek e-KTP Husni Fahmi.
Baca Juga: Tak Sampai 15 Menit, Hakim Teruskan PK Ahok ke Mahkamah Agung
Selain itu hakim juga akan memeriksa pihak swasta selaku anggota Tim Fatmawati Jimmy Iskandar, Mantan Direktur Utama PT Len Industri Wahyudin Bagenda, dan Mantan Dirut PNRI Isnu Edhy Wijaya.
Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus e-KTP karena diduga mengintervensi proses e-KTP. Novanto didakwa menerima uang senilai 7,3 juta dolar AS dari proyek dengan total anggaran Rp5,9 triliun tersebut.
Uang tersebut diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Oka Masagung.