Suara.com - Sidang permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), berlangsung singkat di ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mulyadi ini hanya berlangsung kurang dari 15 menit, untuk memastikan bukti baru atau novum yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok.
Berkas atau bukti baru memori PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan, dan dianggap dibacakan oleh majelis hakim.
Kemudian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan dan dianggap dibacakan.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah
Mulyadi menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu satu minggu untuk mempelajari bukti baru yang diajukan Ahok dan tanggapan JPU.
"Minggu depan, hari Senin (5/3), majelis tinggal memberi berita acara pendapat, dan akan segera dikirim ke MA, sehingga tidak perlu mengadakan sidang kembali," ujar Mulyadi di ruang sidang PK.
Setelah berkas tambahan yang diajukan Ahok diserahkan, JPU menilai tidak ada hal yang baru. Mereka memutuskan tidak membutuhkan tanggapan. Berkas baru itu adalah satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.
"Setelah kami mempelajari tambahan hanya selipan, bukan bukti baru, sehingga kami tidak perlu melakukan tanggapan baru," kata anggota JPU Lila Agustina.
Setelah JPU memutuskan tidak memberikan tanggapan, majelis hakim memutuskan sidang selesai.
Baca Juga: Arsenal Dipermak Man City di Final Piala Liga, Ini Alibi Wenger
"Dengam demikian sudah kami nyatakan selesai," kata Mulyadi.