Pelayan Warung Makan di Priok Diperkosa hingga Payudaranya Memar

Senin, 26 Februari 2018 | 11:28 WIB
Pelayan Warung Makan di Priok Diperkosa hingga Payudaranya Memar
Ilustrasi ajakan untuk menghentikan pemerkosaan (Shutterstok).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan penjaga warung berinisial SA menjadi korban pemerkosaan oleh laki-laki berinisial MI di apartemen Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pemuda berusia 26 tahun itu memerkosa SA setelah berjanji mengantarnya pulang dari tempat kerja ke rumah.

SA yang berumur 30 tahun itu dirudapaksa di kawasan Kelapa Gading, karena MI membohonginya hendak mengunjungi saudara sebelum mengantarnya pulang ke rumah.

"Pelaku beralasan minta ditemani korban untuk menemui saudara. Selanjutnya pelaku mengajak korban di apartemen," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi, Senin (26/2/20018).

Baca Juga: Elvy Sukaesih Siap Penuhi Panggilan Polisi Siang Ini

Eko menjelaskan, alasan korban mau diantar pelaku karena sudah saling kenal. Korban sendiri merupakan pelayan di sebuah rumah makan yang lokasinya berdekatan dengan tempat kerja MI di kawasan Industri Pelabuhan Tanjung Priok.

Setibanya di apartemen, MI meminta korban untuk masuk ke kamar dan langsung mengunci pintu. Tanpa basa basi, MI langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. 

SA sempat memberitahukan bahwa dirinya sedang haid. Namun, MI tak percaya dan tetap memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya.

"Pelaku memaksa korban serta membuka baju dan celana korban hingga robek, pelaku  juga membanting korban ( SI ) hingga beberapa kali ke tempat tidur dan jatuh," jelasnya.

Korban sempat melakukan perlawanan saat pelaku menyetubuhinya. Dalam aksi perkosaan itu, payudara korban bahkan mengalami memar akibar aksi kekerasan pelaku.

Baca Juga: Tanah Abang Mendadak Dijaga Ketat, Pengunjung Kebingungan

Setelah diperkosa, MI baru kemudian mengantar korban ke rumahnya. Setibanya di rumah korban, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila membeberkan aksi pemerkosaan tersebut. 

Namun, karena tubuhnya diperkosa, SA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Tak lama setelah laporan itu diterima, polisi meringkus MI di Pos 8, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku kemudian digelandang ke kantor polisi  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI