Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh komunitas Cyber Indonesia lantaran menutup Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Anies dinilai menabrak banyak aturan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno berkomentar menghormati proses hukum itu.
"Tentunya kita (Masyarakat) harus ikuti proses hukum, harus hormati," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta,
Meski demikian, Sandiaga menuturkan kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinis DKI Jakarta sudah sesuai koridor hukum serta berpihak kepada masyarakat khususnya pedagang kaki lima.
Baca Juga: Warganet Pertanyakan Alasan Paspampres Cegat Anies Baswedan
"Tapi yang kami (Pemprov) lakukan adalah semua dalam koridor hukum dan juga keberpihakan untuk menegakkan keadilan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memilih menghindar dan tersenyum ketika ditanya perihal pelaporan tersebut.
"Tidak ada (tanggapan)," ujar Anies seusai menghadiri acara di Hotel Double Tree, Jalan Pegangsaan Tmur, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2018).
Komunitas Cyber Indonesia melaporkan Anies ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2/2018) kemarin. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Anies dilaporkan ke polisi karena menutup Jalan Raya Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penutupan jalan untuk memfasilitasi PKL di jalan raya itu mulai diberlakukan dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Baca Juga: Hadiri HUT Gerindra, Prabowo Subianto Puji Baju Anies Baswedan
Dalam laporan itu, Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.