Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

Senin, 26 Februari 2018 | 09:25 WIB
Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok
Ruang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat sidang penodaan agama, gugatan perceraian, dan Peninjauan Kembali vonis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto dibuat pada Senin (26/2/2018), sebelum sidang perdana PK Ahok. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung hari ini, Senin (26/2/2018).

Sidang beragendakan pembacaan berkas memori PK ini, dijadwalkan akan berlangsung pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, area PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Di luar, sudah ada massa pendukung Ahok dan anti-Ahok.

Polisi menyiagakan lebih dari dua mobil barracuda dan tiga mobil meriam air.

Baca Juga: Bikin Komik 'Jokowi Pengemis', Warga Jepang Sujud karena Malu

Sementara di gerbang masuk PN Jakut sudah dipasang alat pendeteksi metal. Kemudian di lantai dua dekat ruang sidang, juga dipasang alat serupa.

Ahok akan menjalani sidang PK di ruang sidang Koesoemah Atmadja.

Ruang sidang tersebut, tampak menjadi saksi bisa perjalanan kisah hidup Ahok, baik dalam percintaan maupun politik.

Sebabn sebelumnya, ruang sidang itu juga pernah digunakan Ahok saat menjalani sidang perdana kasus penodaan agama, tahun 2017.

Tak hanya itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja itu pula yang menjadi ajang pembahasan kasus perceraian yang diajukan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan, sejak akhir Januari 2018.

Baca Juga: Roma Kalah, Gelandang Keturunan Batak Ini Kehilangan Gigi

Mengenai sidang perdana PK, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.

"Tidak ada kewajiban (Pak Ahok) hadir," ujar Josefina di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Saat ditanya alasan Ahok mengajukan PK, Josefina tidak mau menjawab. Dia meminta wartawan untuk bersabar dan mengikuti sidang Senin depan.

"Kami tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga (sidangnya). Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari Senin," katanya.

Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Josefina menerangkan, Ahok memiliki alasan sendiri mengajukan PK. Tetapi dia tidak mau menanggapi saat ditanya salah satu alasannya karena hasil putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.

"Ya pasti ada pertimbangan khusus (Ahok mengajukan PK). Nggak mau komentar soal PK, kita tunggu tanggal 26 saja," katanya.

Tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketiga adalah, hakim ketua Mulyadi, hakim anggota Salman Alfariz dan Tugiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI