"Tidak ada kewajiban (Pak Ahok) hadir," ujar Josefina di gedung PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Saat ditanya alasan Ahok mengajukan PK, Josefina tidak mau menjawab. Dia meminta wartawan untuk bersabar dan mengikuti sidang Senin depan.
"Kami tak bisa memberikan tanggapan apapun soal PK, karena nanti terbuka untuk umum juga (sidangnya). Jadi bisa dilihat nanti pada saat sidang hari Senin," katanya.
Permohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor: 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr, diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina pada 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga: Bikin Komik 'Jokowi Pengemis', Warga Jepang Sujud karena Malu
Dalam kasus itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Pilihan banding terhadap putusan hakim ditolak Ahok dan memilih menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Josefina menerangkan, Ahok memiliki alasan sendiri mengajukan PK. Tetapi dia tidak mau menanggapi saat ditanya salah satu alasannya karena hasil putusan atas Buni Yani yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian.
"Ya pasti ada pertimbangan khusus (Ahok mengajukan PK). Nggak mau komentar soal PK, kita tunggu tanggal 26 saja," katanya.
Tiga hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Ketiga adalah, hakim ketua Mulyadi, hakim anggota Salman Alfariz dan Tugiyanto.
Baca Juga: Roma Kalah, Gelandang Keturunan Batak Ini Kehilangan Gigi