Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok

Senin, 26 Februari 2018 | 09:25 WIB
Ruang Koesoemah Atmadja, Saksi Bisu Penodaan Agama dan Cinta Ahok
Ruang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tempat sidang penodaan agama, gugatan perceraian, dan Peninjauan Kembali vonis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto dibuat pada Senin (26/2/2018), sebelum sidang perdana PK Ahok. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan berlangsung hari ini, Senin (26/2/2018).

Sidang beragendakan pembacaan berkas memori PK ini, dijadwalkan akan berlangsung pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, area PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, sudah dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan TNI. Di luar, sudah ada massa pendukung Ahok dan anti-Ahok.

Polisi menyiagakan lebih dari dua mobil barracuda dan tiga mobil meriam air.

Baca Juga: Bikin Komik 'Jokowi Pengemis', Warga Jepang Sujud karena Malu

Sementara di gerbang masuk PN Jakut sudah dipasang alat pendeteksi metal. Kemudian di lantai dua dekat ruang sidang, juga dipasang alat serupa.

Ahok akan menjalani sidang PK di ruang sidang Koesoemah Atmadja.

Ruang sidang tersebut, tampak menjadi saksi bisa perjalanan kisah hidup Ahok, baik dalam percintaan maupun politik.

Sebabn sebelumnya, ruang sidang itu juga pernah digunakan Ahok saat menjalani sidang perdana kasus penodaan agama, tahun 2017.

Tak hanya itu, ruang sidang Koesoemah Atmadja itu pula yang menjadi ajang pembahasan kasus perceraian yang diajukan Ahok terhadap sang istri Veronica Tan, sejak akhir Januari 2018.

Baca Juga: Roma Kalah, Gelandang Keturunan Batak Ini Kehilangan Gigi

Mengenai sidang perdana PK, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan kliennya tidak memiliki kewajiban untuk hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI