Suara.com - Panggung politik Tanah Air tampak tak pernah bisa jauh-jauh dari beragam intrik, polemik, dan terkadang setiap orang yang ingin berpentas di atasnya harus siap mempertaruhkan segalanya. Meski tak mudah, dunia politik juga seperti magnet yang terus menarik pelakunya yang telah pergi untuk kembali.
Tak terkecuali bagi Ahok, yang masih berada dalam penjara. Ia disebut tengah berupaya mencari jalan untuk kembali pulang ke dunia politik.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terpidana kasus penodaan agama, mengajukan upaya peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung atas vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.
Permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Ahok tanggal 2 Februari 2018 itu, telah diterima MA dengan nomor perkara 1537/Pi.B/2016/PN.Jkt.Utr.
Baca Juga: Khotbah di Masjidil Haram Gunakan Bahasa Indonesia
MA sendiri telah memerintahkan menggelar sidang perdana PK Ahok pada Senin (26/2/2018) hari ini.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang PK Ahok adalah hakim Mulyadi, Salman Alfaria dan Tugianto. Sementara, mantan Bupati Belitung Timur itu akan didampingi oleh kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Pengajuan PK itu sendiri dinilai banyak pihak sebagai upaya Ahok guna kembali ke pentas politik. Ia disebut-sebut menjadi salah satu sosok yang memunyai kesempatan menjadi salah satu peserta Pilpres 2019, terutama sebagai calon wakil presiden.
"Sebab begini, yang saya dengar dari ahli hukum, kalau Ahok ini dikabulkan PK-nya, berarti dia akan dibebaskan dengan status bukan tahanan dan bukan narapidana. (Ahok) Itu akan melenggang ke Istana," kata Gatot Saptono, Penasihat PA 212 di Gedung Joang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2) akhir pekan lalu.
Gatot yang akrab disapa Al Khaththath oleh pengikutnya itu, merupakan pentolan aksi anti-Ahok pada masa Pilkada DKI Jakarta 2017. Sementara Persaudaran Alumni 212 adalah perkumpulan eksponen demonstran anti-Ahok.
Baca Juga: Pengamat: Media Online dan Medsos Miliki Peran Penting di Pilkada
Gatot yang berstatus tersangka kasus makar tersebut mengkhawatirkan, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan menduduki jabatan penting jika PK-nya dikabulkan.
"(Kalau PK dikabulkan) Dia akan bisa menjadi calon presiden 2019 atau Wapres atau apa pun. Ini yang meresahkan kami," kata Gatot yang oleh kelompoknya disapa Al Khathathath.
Prahara Cinta
Pengajuan PK sebagai upaya Ahok demi kembali ke kancah politik Tanah Air, juga erat terkait dengan situasi rumah tangganya dengan sang istri, Veronica Tan.
Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap sang istri ke PN Jakut pada tanggal 5 Januari 2018. Gugatan itu terbilang mendadak, karena sebelumnya ia dan Veronica dinilai banyak orang sebagai pasangan harmonis.