Suara.com - Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan bahwa sampai saat ini para buruh migran kerap mengalami perlakuan buruk dari pemerintah desa. Salah satunya seperti pungutan liar dari aparat desa, ketika mengurus berbagai dokumen untuk menjadi TKI. Karena hal tersebut, mereka lebih memilih mengurus administrasi kecalo ketimbang berurusan dengan aparat desa.
"Karena stigmanisasi buruh migran masih tinggi. Sampai sekarang buruh migran lebih memilih calo karena belum apa-apa sudah dimintain uang," kata Savitri dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor LBH Jakarta Pusat, Minggu (25/2/208) dalam rangka sosialisasi UU PPMI untuk mewujudkan kerja yang layak bagi pekerja migran Indonesia.
"Ketika mereka mau mendaftar seperti surat izin dari desa dan sebagainya terkadang mereka harus membayar. Mandat UU PPMI ini buruh migran tidak boleh dipungut biaya,” Savitri menegaskan.
Savitri pun mengimbau agar pemerintah desa memperbaiki diri dengan menyediakan berbagai layanan informasi yang bisa diakses oleh para calon buruh migran. Selain itu, faktor pengawasan yang terdapat dalam undang-undang harus dibuat secara rinci agar dapat mengawasi buruh migran.
Hal tersebut, ujar Savitri, akan mencegah para calon buruh migran mengakses para calo atau broker yang merambah hingga ke rumah-rumah.
Baca Juga: Jokowi Nonton 'Dilan 1990', Jadi Ingat Zaman Remaja
"Pemerintah desa harus membuat layanan-layanan informasi di desa yang bersifat terjangkau, gratis, transparan, dan bebas diskriminasi," ujar Savitri.
Menurut Savitri, hal ini adalah tantangan buat pemerintah untuk mensosialisasikan program hingga ke pemerintah desa. "Jadi begini, di pemerintah kita ini ada banyak layer. Ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Pemasalahannya adalah informasi antar pemerintah yang tidak sama. Artinya ketika di level pemerintah pusat sudah selesai, belum tentu di pemerintah daerah juga ikut selesai," ujar Savitri. (Priscilla Trisna)