Bawaslu: Calon Petahana Berpotensi Gunakan APBD di Pilkada 2018

Minggu, 25 Februari 2018 | 13:51 WIB
Bawaslu: Calon Petahana Berpotensi Gunakan APBD di Pilkada 2018
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengungkap potensi penyalahgunaan wewenang oleh kandidat petahana pada Pilkada serentak 2018. Dari 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, 220 di antaranya diikuti oleh incumbent.

"Selain kandidat incumbent juga ada dari Pegawai Negeri sipil, ada TNI Polri," kata Abhan di Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (25/2/2018).

Ditambahkan Abhan, kandidat yang memiliki relasi dengan kekuasaan baik di pusat maupun daerah, punya potensi memanfaatkan fasilitas dari negara untuk pemenangan dirinya.

"Ini tentunya berpotensi terbukanya pemanfaatan APBN dan APBD yang digunakan untuk menguntungkan salahsatu pasangan calon," ujar Abhan.

Sementara itu, peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengamini pernyataan Abhan. Kata dia, terdapat sejumlah daerah yang memiliki potensi penyalahgunaan wewenang, terutama oleh kandidat incumbent.

IBC membagi tingkat kerawanan penyalahgunaan wewenang oleh kandidat imbumbent ke dalam tiga kategori, yakni sangat rawan, rawan, dan sedang.

"Kategori sangat rawan yaitu Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Papua, dan Maluku Utara," tutur Roy.

Sedangkan kategori rawan, yaitu di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, serta Sulawesi Selatan.

"Kategori sedang itu Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara," kata Roy.

REKOMENDASI

TERKINI