Partai Hanura Umumkan Pengurus DPP yang Sah

Minggu, 25 Februari 2018 | 01:09 WIB
Partai Hanura Umumkan Pengurus DPP yang Sah
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Petrus Selestinus. [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dampak kisruh internal partai Hanura beberapa waktu lalu, hingga kini masih ada. Sebab, masih ada pihak yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura dalam melakukan hubungan administratif dengan sejumlah instansi pemerintahan.

Padahal, DPP Partai Hanura yang sah berada di bawah pimpinan Oesman Sapta Odang dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, serta Zulnahar Usman sebagai Bendahara Umum.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Petrus Selestinus, pun memberikan tanggapan sekaligus mengumumkan secara terbuka terkait dengan pengurus DPP Partai Hanura yang sah periode 2015-2020.

"Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.AH.11.01 pada Tanggal 17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi Dan Revitalisasi, telah 'mengesahkan' pengurus DPP Partai Hanura, Masa Bakti 2015-2020, dengan kedudukan kantor tetap di The City Tower, Lantai 18, Jalan M.H. Thamrin Nomor. 81, Jakarta," katanya melalui keterangan persnya.

Baca Juga: Ronaldo Dua Gol, Real Madrid Hantam Alaves 4-0

Lebih lanjut, Petrus mengatakan berdasarkan surat keputusan yang sama, personalia dan komposisi kepengurusan DPP Partai Hanura yang terbaru adalah Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum, dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal.

Karena itu, ia mengatakan SK yang sama juga sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK. Menteri Hukum Dan HAM RI No. : M.HH-22.AH.11.01 Tahun 2017, tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP Hanura tanggal 12 Oktober 2017.

Oleh karenanya, menurut Petrus, terhitung per tanggal 17 Januari 2018, kepengurusan DPP Partai Hanura di bawah pimpinan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal dicabut dan dinyatakan 'tidak berlaku lagi'. 

"Dengan demikian, maka segala produk yang bersifat administratif, politik dan hukum atas nama DPP Partai Hanura, hanya boleh ditandatangani dan dikeluarkan oleh Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal, sebagai satu-satunya DPP Partai Hanura yang sah," tegas Petrus.

Petrus mengatakan belakangan ini beredar surat-surat dari pihak yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura. Mereka menggunakan kop surat berlogo DPP Partai Hanura dan lambang Partai Hanura, yang dibuat dan ditandatangani oleh Daryatmo sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal.

Baca Juga: Cedera Tumit, Ander Herrera Terancam Absen Dua Bulan

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga tinggi negara dan instansi pemerintah, KPU di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"Surat-surat tersebut jelas merupakan produk administrasi yang tidak sah, karena tindakan menggunakan nama partai, lambang dan logo partai, kop surat partai dan stempel partai Hanura, di luar wewenang dan legalitas yang sah dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat," katanya.

Terkait adanya dugaan surat palsu tersebut, Petrus mengatakan sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan Polisi Polda Metro Jaya No. : LP/338/1/2018/PMJ/ Ditreskrimum tanggal 18 Januari 2018, saat ini Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan.

Petrus pun meminta pemerintah dan pihak lainnya untuk tidak berhubungan dengan DPP Partai Hanura versi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding.

"DPP Partai Hanura pimpinan Dr. Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan Daryatmo dan Sarifuddin Sudding yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura," celotehnya.

"Karena tindakan yang mereka lakukan jelas merupakan tindakan pribadi karenanya menjadi tanggung jawab pribadi Daryatmo dan Sarifuddin Sudding," tukas Petrus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI