Penangkapan yang dilakukan tim jajaran Polda Metro Jaya, atas dasar tuduhan makar. Dia merasa heran dengan sangkaan makar yang disematkan pada dirinya dan sejumlah orang lainnya yang ikut ditangkap di tempat berbeda.
"Saya dalam keadaan sadar sesadar-sadarnya. Polisi dari menyampaikan surat saya baca dulu, (tertulis) Al Khaththath melakukan tindakan makar. Lalu saya bilang wah ini surat tidak benar," ceritanya.
Akhirnya Gatot tetap ditangkap dan dibawa ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Setelahnya, Gatot dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Menurut dia, selama ditahan dirinya hanya diperiksa sebanyak satu kali.
Baca Juga: Ingat, "Periode Emas" Tangani Stroke Cuma 4,5 Jam
"Selama saya ada tiga setengah bulan dalam tahanan, cuma diperiksa sekali itu hari itu saja (saat penagkapan)," katanya.
Gatot menjadi tersangka pelanggar Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP. Polisi menduga Gatot berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313