Suara.com - DPR mempertimbangkan menggunakan hak angket, sebagai respons atas maraknya kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki suatu masalah dalam lembaga eksekutif, karena dianggap ada pelanggaran perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Asman Natawijaya mengatakan, hak angket bisa saja digunakan karena kecelakaan kerja dalam proyek pemerintah sudah memakan korban nyawa.
Hak anget akan digunakan kalau pemerintah tak kunjung membuat kebijakan pembangunan yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pekerja.
Baca Juga: 'Blusukan' ke Curug, Menhub: Program Padat Karya Diinginkan Warga
"Bisa saja (angket), sekarang kami sudah bicarakan dengan rekan-rekan dari UPH (pakar konstruksi dari Universitas Pelita Harapan) sudah menyampaikan semua, harus ada evaluasi, sudah kami ingatakan, ini kan dalam fungsi mengingatkan pemerintah, supaya tidak terjadi korban," kata Azman di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Azman mengatakan, semua rencana termasuk penggunaan hak angket akan dibahas DPR pada 7 Maret 2018, yakni saat rapat pleno mengenai kecelakaan dalam proyek infrastruktur.
Menurut Politikus Partai Demokrat tersebut, banyaknya kecelakaan yang menelan korban karena amburadulnya kebijakan pemerintah.
Karenanya, ia meminta pemerintah membuat kebijakan yang lebih mementingkan keselamatan pekerja daripada mencapai target proyek infrastruktur.
"Lebih bagus infrastruktur mundur daripada korban nyawa. Korban nyawa lebih mahal, satu nyawa lebih mahal daripada infrastruktur secara keseluruhan, dan tidak boleh rakyat Indonesia jadi korban dari ambisi pemerintah dalam pembangunan infrastruktur," pintanya.
Baca Juga: Kelompok Anti Ahok Bakal Gelar Aksi saat Sidang PK Kasus Ahok