Suara.com - Sekelompok orang mendeklarasikan pendirian Kaukus Pembela Imam Besar Indonesia Habib Rizieq Shihab, di Gedung Joeang, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
Kaukus itu didirikan oleh mantan pendemo anti-Ahok pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Organisasi itu ditujukan untuk membela Rizieq, yang kekinian menjadi buronan Polda Metro Jaya akibat kasus pornografi.
Hingga kekinian, Rizieq masih dalam pelariannya di Arab Saudi dan enggan pulang ke Indonesia. Sementara pendukungnya menuding kasus itu adalah upaya kriminalisasi terhadap pentolan mereka.
Deklarasi itu juga dihadiri pentolan-pentolan demonstran anti-Ahok, seperti Gatot Saptono alias Al Khathathath yang pernah dibekuk polisi karena kasus makar. Selain itu, terdapat pula Lius Sungkharisma yang dikenal anti-Ahok.
Baca Juga: Kondisi Fachri Albar Dikabarkan Tengah Drop di Penjara
"KPIBI-HRS sebagai wadah perjuangan bersama bersifat koordinasi dan sinergi dengan semua komponen yang tergabung dan dilaksanakan secara legal-konstitusional. KPlBl-HRS, mengupayakan terwujudnya tiga tuntutan yang disingkat 'TRITUMA'," kata Sekretaris Jenderal KPIBI-HRS Dedi Suhardadi.
Dedi mengatakan, tiga tuntutan utama dari KPIBI-HRS adalah meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap alim ulama dan aktivis.
"Kedua, menjamin keselamatan alim ulama dan aktivis, dan ketiga, rekonsiliasi kebhinekaan guna persatuan Indonesia," katanya.
Dedi menegaskan, KPIBI-HRS tidak memiliki kepentingan politis dan tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Menurutnya, KPlBl-HRS bebas dari segala macam campur tangan pihak lainnya.
"KPIBI-HRS dalam menjalankan setiap aktivitasnya tidak ada unsur komersial untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu," tandasnya.
Baca Juga: Akademisi Tak Setuju Semua Proyek Infrastruktur Dimoratorium