Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia tengah berkampanye untuk menolak pengesahan hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebab, produk hukum itu dikhawatirkan membuat dewan legislatif menjadi ”super power”. Sejumlah pasal dalam UU MD3 tersebut, terdapat aturan siapa pun bisa dituntut secara hukum kalau dianggap menghina DPR.
Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengungkapkan, partainya akan mengampanyekan penolakan terhadap UU MD3 melalui media-media sosial.
Gerakan tersebut, kata Tsamara, yakni mengajak warganet membuat video blog (Vlog) yang berisi alasan menolak hasil revisi UU MD3.
Baca Juga: Mondar-mandir di Dekat Pesantren, Orang Gila Nyaris Diamuk Massa
"Kami menilai perlu membuat gerakan di medsos, mengajak orang untuk menolak UU MD3. Misalnya, mengajak membuat vlog,” tutur Tsamara di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Selain itu, PSI melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas), mengajukan uji materi hasil revisi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal-pasal kontroversial yang digugat PSI yakni pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245 ayat 1.
Tsamara menuturkan pasal-pasal yang diajukan PSI ke MK, dapat membatasi hak warga yang ingin mengkritik anggota DPR.
"Pasal 122 UU MD3 ini akan merenggut hak rakyat untuk kritis terhadap wakil rakyatnya, dan ini menunjukan watak anggota-anggota DPR yang tidak mau dikritik. Mereka menuduh, misalnya, KPK sebagai lembaga super power, tapi mereka membentuk UU yang menunjukkan diri merelah yang super power,” jelasnya.
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rizal Djibran karena Narkoba