Selain itu, polisi juga telah memeriksa keluarga B. Berdasarkan keterangan keluarga, B dinyatakan memiliki gangguan jiwa sejak dua tahun lalu.
"Memang mengidap gangguan kejiwaan sejak 2016," ungkapnya.
Namun, polisi tak langsung melepaskan pemuda tersebut. Agar mendapatkan keterangan medis, akhirnya B dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan observasi kejiwaan.
Razia Rutin Orang Gila
Baca Juga: Kronologis Penangkapan Rizal Djibran karena Narkoba
Terkait hal tersebut, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Mursyidin menyampaikan, pihaknya rutin melaksanakan razia dalam mengantisipasi orang yang mengidap gangguan jiwa masih berkeliaran di jalan raya.
Bahkan, Mursyidin mengakui ada atau tidaknya isu yang berkembang di masyarakat soal penyerangan kyai oleh orang gila, petugas setiap hari menyisir jalanan untuk mengamankan warga yang diduga mengalami gangguan atau stres berat.
"Kalau saya kan setiap hari ada petugas di lapangan yang menghalau hal-hal tersebut. Tidak terlepas ada atau tidaknya isu penyerangan itu, kami sudah bertindak di lapangan," terangnya.
Menurutnya, operasi terhadap orang gila di Jakarta Selatan juga kerap melibatkan polisi. Namun, razia gabungan itu dilakukan hanya dalam waktu tertentu.
"Kalau melibatkan polisi sih kita periodik ya. Bukannya setiap hari. Ada waktu tertentu kami minta rekan-rekan polisi untuk membantu di lapangan. Itu juga dilakukan setelah kami operasi juga," jelasnya.
Baca Juga: Hargianto Tertantang Jalani Musim Baru Bersama Bhayangkara FC
Namun, Mursyidin belum bisa membeberkan berapa total orang gila yang sudah diamanakan pasca merebaknya isu di medsos.