Suara.com - Seorang ibu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berinisial NN (32) tega menganiaya buah hatinya sendiri, MR, yang masih berusia 7 tahun.
NN secara sengaja memanaskan setrika dan menempelkannya ke paha MR, hingga kulitnya melepuh.
Meski kakinya terluka karena disetrika, MR masih kuat ke sekolah pada Senin (19/2) awal pekan ini. Namun, ketika di sekolah, MR tak mau mengikuti kegiatan upacara bendera.
Dari hal itulah, dewan guru sekolahnya mengetahui perihal penganiayaan NN kepada MR dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: Polisi akan Tanya Pertanyaan yang Belum Dijawab Novel
Dewan guru sempat merekam pernyataan MR mengenai kekerasan yang dilakukan sang ibu, dan viral di media sosial, sehingga aparat kepolisian segera turun tangan.
"Kenapa tidak ikut Upacara nak?” tutur seorang guru dalam video tersebut.
MR dalam video itu lantas menjawab, “Saya sakit bu.”
Sang guru lantas mencecar si anak mengenai sakit yang dideritanya. Ketika itulah, MR mengangkat celana sekolahnya untuk menunjukkan luka bekas disetrika NN.
“Astaghfirullah, ya Allah. Masih kuat sekolah kamu nak,” tutur si guru, kaget.
Baca Juga: 5 Rekor Sepak Bola yang Belum Tersentuh Messi - Ronaldo
Karena menanggap itu adalah kekerasan, dewan guru lantas melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Ditangkap
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna kepada Antara, Kamis (22/2/2018), mengatakan NN telah ditangkap aparat pada Senin hari itu juga.
"Tersangka merupakan ibu kandung korban yang langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Wiguna.
Ia menuturkan, tersangka NN (32) diamankan di rumahnya, setelah mendapatkan laporan tentang kasus penganiayaan terhadap anaknya MR (7).
Ia menjelaskan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara ibu dan anak itu masih dalam proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui motif dari kejadian tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara aksi penganiayaan ibu terhadap anak itu terjadi 19 Februari 2018 di rumah tersangka.
Wiguna mengungkapkan, sejumlah personel Satuan Reskrim diterjunkan ke rumah korban untuk mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi kemudian memeriksa kondisi fisik korban dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi sekaligus mendapatkan penanganan medis.
"Korban sudah mendapatkan pengobatan, sedangkan ibunya dibawa ke Polres," tandasnya.