Ditangkap
Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Budi Satria Wiguna kepada Antara, Kamis (22/2/2018), mengatakan NN telah ditangkap aparat pada Senin hari itu juga.
"Tersangka merupakan ibu kandung korban yang langsung diamankan ke Mapolres Garut untuk diperiksa di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," kata Wiguna.
Ia menuturkan, tersangka NN (32) diamankan di rumahnya, setelah mendapatkan laporan tentang kasus penganiayaan terhadap anaknya MR (7).
Baca Juga: Polisi akan Tanya Pertanyaan yang Belum Dijawab Novel
Ia menjelaskan, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara ibu dan anak itu masih dalam proses pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui motif dari kejadian tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara aksi penganiayaan ibu terhadap anak itu terjadi 19 Februari 2018 di rumah tersangka.
Wiguna mengungkapkan, sejumlah personel Satuan Reskrim diterjunkan ke rumah korban untuk mengamankan tersangka dan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
Polisi kemudian memeriksa kondisi fisik korban dan membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi sekaligus mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: 5 Rekor Sepak Bola yang Belum Tersentuh Messi - Ronaldo
"Korban sudah mendapatkan pengobatan, sedangkan ibunya dibawa ke Polres," tandasnya.