Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

Jum'at, 23 Februari 2018 | 17:41 WIB
Politisi PSI Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK
Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Koordinator Jangkar Solidaritas Kamarudin mengatakan gugatan uji materi tersebut lantaran revisi UU MD3 yang sudah disahkan DPR mengancam demokrasi rakyat Indonesia. Kata Kamarudin, dengan adanya revisi UU MD3, masyarakat akan dikriminalisasi jika mengkritik anggota DPR.

"Artinya rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisasi dengan tindakan-tindakan yang barangkali kita (rakyat) tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita. Misalnya nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR-nya merasa martabat mereka direndahkan, maka rakyat Indonesia atau orang yang bersangkutan akan dikriminalisasi," ujar Kamarudin di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Kamarudin menjelaskan pasal-pasal kontroversial yang digugat PSI yakni pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245 ayat 1.

Baca Juga: Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Jika Tak Mau Teken UU MD3

Adapun pasal 73 kata Kamarudin terkait mengenai permintaan DPR kepada Polri untuk memanggil paksa, bahkan dapat dengan penyanderaan, setiap orang yang menolak memenuhi panggilan para anggota dewan, serta Polri wajib memenuhi permintaan tersebut.

Kemudian Pasal 122 huruf k, mengenai wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapa pun yang merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

"Kemudian pasal 245 ini adalah pasal yang mengatur tentang imunitas, pasal imunitas ini memang diatur dalam koinstitusi tetapi ini ada batasannya berkaitan pekerjaan, tugas dan jabatan. Tapi dalam UU MD3, ini kemudian ditafsirkan meluas pasal imunitas ini," ucap Kamarudin.

Gugatan tersebut merupakan hasil polling dan jajak pendapat dari masyarakat Indonesia yang mendukung pengajuan gugatan tersebut. Polling dilakukan mulai 11 Februari hingga 22 Februari 2018 melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

"PSI melakukan poling dan jajak pendapat kepada anggota seluruh Indonesia untuk meminta pendapatnya, apa yang dilakukan oleh partai. Kemudian anggota dan pengurus partai PSI seluruh Indonesia, hampir 97 persen kemudian melibatkan masyarakat, meminta ini untuk dilakukan yudisial review dan harus dibatalkan demi demokrasi dan HAM di Indonesia," tutur dia.

Baca Juga: Ketua DPR Sebut Tak Pengaruh Jika Jokowi Tak Mau Teken UU MD3

Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP PSI Raja Juli Antoni menyebut pasal-pasal yang digugat bermuatan politis. Ia menilai alasan Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi UU MD3 lantaran UU tersebut menciderai demokrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI